Ini Vonis Hakim untuk Perambah Hutan di Inhu 

Rabu, 20 Februari 2019 - 20:42 WIB

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara terhadap Martua Sinaga, terpidana tindak pidana lingkungan hidup. Selain itu, ia juga divonis denda Rp2 miliar subsider dua bulan penjara. 

Vonis itu disampaikan saat sidang yang digelar pada Rabu (20/2/2019) sore. Atas vonis tersebut, Martua Sinaga melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait yang juga salah satu anggota mejelis hakim menerangkan alasan vonis hakim tersebut. 

"Terdakwa terbukti merupakan penanggungjawab di perusahaan itu, dan dia yang memerintahkan alat-alat berat untuk melakukan pembukaan di hutan," kata Imanuel yang ditemui usai sidang, Rabu (20/2/2019). 

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim, Petra Jeni Siahaan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasan yang meringankan, kata Imanuel terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Sementara itu, selain menjatuhkan vonis kepada terdakwa PN Rengat juga menyatakan untuk menyita seluruh barang bukti. 

"Barang bukti yang dirampas untuk negara, antara lain satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi," kata Imanuel. 

Saat ditanyakan soal status pemilik perusahaan tempat Martua Sinaga bekerja, Imanuel berkata bahwa hal itu menjadi kewenangan penyidik. 

"Saat persidangan, Martua Sinaga memang menyebutkan sejumlah nam termasuk pemilik perusahaan yang berstatus DPO. Namun hal ini dikembalikan lagi ke penyidik untuk mendalami keterangan terdakwa," kata Imanuel.

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Martua Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal. 

"Sesuai dengan saksi ahli pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, lahan itu berada di dalam kawasan HPT," kata Imanuel. 

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin mentri. Untuk pengembalian bentuk kawasan hutan tersebut, majelis hakim PN Rengat mengembalikan kewenangan itu kepada penyidik.

Untuk informasi, Martua Sinaga ditangkap oleh PPNS DLHK Provinsi pada tahun 2017 lalu dalam operasi yang dilakukan oleh DLHK Inhu dan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. 

Martua Sinaga diketahui bertugas sebagai asisten di PT Ronatama yang mendirikan kebun kelapa sawit di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. 

Reporter: Eka Buana Putra

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler